Oktober 05, 2014

Karya Ilmiah: Budaya Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.        Latar Belakang
Indonesia memiliki beragam kebudayaan yang sangat menarik. Kebudayaan ini merupakan warisan dari nenek moyang Indonesia yang patut dijaga dan dilestarikan terutama oleh masyarakatnya sendiri. Keadaan masyarakat sekarang sangat berbeda dengan masyarakat lampau. Terutama untuk budaya dan gaya hidup di masa kini. Pada zaman modern, budaya dan gaya hidup orang Asia sudah tidak sama lagi..
Ternyata tidak hanya orang Indonesia yang menganggap budaya Barat telah mempengaruhi Asia. Namun juga beberapa negara di Asia lainnya juga menganggap bahwa budaya mereka telah bercampur dengan budaya Barat. Namun apakah masih ada orang Asia yang beranggapan bahwa budaya negara mereka tidak terpengaruh oleh budaya Barat?
Jika kita meneliti kembali mengenai budaya Barat yang sudah berpengaruh ke Asia, mungkin orang-orang akan berpikir sisi negatif telah masuk. Namun ternyata, budaya barat yang masuk ke Asia itu tidak hanya dalam sisi negatif, tetapi juga sisi positif. Mungkin memang sisi positif ini tertutup oleh sebagian besar sisi negatif. Seperti sikap kerja keras dan disiplin mereka. Contohnya beberapa orang Asia yang sudah menerapkan sistem kedisiplinan budaya Barat. Contoh yang kedua adalah gaya hidup mereka yang sangat maju dalam hal teknologi dan informasi. Gaya hidup mereka yang satu ini membawa pengaruh yang sangat positif untuk orang Asia dalam berkomunikasi. Jadi, tidak hanya sisi negatif saja dari budaya Barat yang masuk ke Asia.
Penulis juga beranggapan bahwa budaya Barat sudah sangat berpengaruh ke negara Indonesia. Indonesia dengan puluhan ribu pulau yang terbentang, dilengkapi dengan keragaman suku dan adat yang dimiliki, menghasilkan kebudayaan-kebudayaan yang unik dan menarik.
Datangnya budaya modern membuat masyarakat kurang memahami budaya bangsanya sendiri. Terkadang bila ada pertanyaan mengenai pakaian tradisional, rumah adat dan tarian tradisional dari berbagai provinsi di Indonesia, hanya sedikit yang dapat menjawabnya dengan tepat.
Masa modern dimana teknologi kian berkembang pesat membuat para generasi muda mudah untuk menjauhi kebudayaan bangsa dan mendekati gaya hidup modern yang jauh dari nilai kebudayaan bangsa. Padahal, kebudayaan tersebut merupakan warisan dari nenek moyang yang patut dijaga dan dilestarikan terutama oleh masyarakatnya sendiri.
1.2.        Identifikasi Masalah
1.      Kebudayaan adalah aset negara yang khas dan menjadi kebanggaan bangsa
2.      Negara Indonesia memiliki kebudayaan yang beragam di setiap wilayahnya
3.      Pengaruh budaya Barat yang hampir menyingkirkan budaya asli bangsa Indonesia
4.      Upaya pelestarian budaya bangsa dan penanaman sikap cinta budaya tanah air
1.3.        Pembatasan Masalah
Dalam karya ilmiah ini penulis akan memberikan batasan masalah. Yang akan dijelaskan yaitu arti penting kebudayaan, sejauh mana masyarakat menghargai budaya bangsa, hal-hal yang membuat budaya bangsa mudah tergantikan oleh budaya Barat, serta upaya pelestarian budaya yang dilakukan oleh seluruh masyarakat.
1.4.        Perumusan Masalah
1.      Mengapa kebudayaan Indonesia yang beragam disebut sebagai aset negara?
2.      Apa yang membuat budaya Barat cepat menggeser budaya bangsa Indonesia?
3.      Bagaimana upaya melestarikan budaya bangsa oleh masyarakat?
1.5.        Tujuan Penelitian
Dalam penyusunan karya ilmiah ini, kami ingin meneliti bagaimana kebudayaan di Indonesia pada masa modern seperti sekarang ini. Secara terperinci, tujuan penyusunan karya ilmiah ini yaitu sebagai berikut.
1.      Bagi siswa
a.       Mengetahui arti pentingnya kebudayaan di Indonesia
b.      Mampu mempelajari dan memahami keanekaragaman budaya bangsa
c.       Mampu mengubah generasi pelajar yang lebih mencintai budaya bangsa, minimal budaya dari wilayah tempat siswa berasal
2.      Bagi guru dan sekolah
a.  Terciptanya lingkungan sekolah yang warganya saling menghargai kebudayaan bangsa
b. Mampu memberikan pengajaran mengenai kebudayaan kepada siswa-siswi di sekolah
c.   Melestarikan kebudayaan bangsa dengan diadakannya kegiatan yang berhubungan dengan kebudayaan Indonesia dengan melibatkan seluruh warga sekolah
3.      Bagi masyarakat
a.       Mengetahui arti pentingnya kebudayaan di Indonesia
b.   Mengetahui pesatnya perkembangan budaya Barat yang mampu menggeser budaya bangsa Indonesia
c.       Mampu melestarikan dan mencintai budaya bangsa sendiri
d.   Diharapkan untuk selanjutnya mampu membandingkan budaya yang bernilai positif maupun negatif
e.    Masyarakat saling berinteraksi sesuai budaya sekitar yang dimiliki, sehingga Indonesia dapat semakin tentram dan kaya akan nilai kebudayaan
1.6.        Metode Penelitian
Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, penulis mempergunakan metode observasi, dan metode studi pustaka. Adapun teknik-teknik pada penelitian ini adalah sebagai berikut.
1.      Teknik pengamatan langsung
Pada teknik ini, penulis terjun langsung ke dalam pergaulan untuk mencari tahu bagaimana gaya hidup orang Indonesia yang ada di sekitar penulis
2.      Teknik wawancara
Tujuan dari teknik ini adalah agar diperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kasus yang dibahas dan untuk membuktikan apakah pengamatan penulis melalui teknik pengamatan langsung benar atau tidak

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.     Kebudayaan Indonesia sebagai Aset Bangsa
Beragam kebudayaan di Indonesia memang sudah tak terhitung. Mulai dari rumah adat, senjata, pakaian, hingga tarian khasnya sangat bermacam-macam di setiap wilayah. Pada dasarnya, kebudayaan adalah kebutuhan yang mencerminkan keberadaan manusia sebagai makhluk beradab. Koentjaraningrat (1980:193-195), disebutkan bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dan kehidupan masyarakat.(1)
Batik sebagai salah satu kekayaan budaya Indonesia sangat penting peranannya dalam mengangkat budaya Indonesia di kancah internasional. Batik sebagai aset warisan budaya Indonesia sudah sering dipertunjukkan di Amerika Serikat. Sempat terdengar berita VOA tanggal 12 Juli 2011 yang berjudul “Batik Indonesia Semakin Mendunia”. Ada pula pameran batik berskala internasional yang diselenggarakan oleh KBRI di Washington, Amerika Serikat.
Pada saat awal kasus klaim batik terjadi, batik merupakan salah satu warisan yang pertama di klaim oleh Malaysia sebagai warisan kebudayaan milik negara. Pengakuan tersebut sempat membuat resah pengrajin batik dan juga menuai kemarahan rakyat Indonesia. Bahkan dalam laga final piala AFF lalu, sempat ramai informasi untuk memakai batik saat Indonesia bertanding melawan Malaysia. Klaim atas batik ini akhirnya dimenangkan oleh Indonesia dengan ditetapkannya batik sebagai warisan budaya Indonesia oleh Unesco pada 2 Oktober 2009.
Kini setiap tanggal 2 Oktober 2012 dirayakan sebagai Hari Batik Nasional. Hal ini bertepatan dengan penetapan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada 2009 lalu. Pasalnya, ancaman dari pengusaha asing yang tak ragu mengeluarkan banyak uang demi mencontoh motif batik Indonesia pasti merugikan pengrajin lokal tanah air dan mengambil alih budaya milik bangsa lain.
Bukan hanya batik, masih banyak sekali kebudayaan Indonesia yang dapat kita anggap sebagai aset bangsa. Nilai-nilai budaya merupakan ciri khas suatu bangsa yang dapat menjadi pudar bahkan hilang tanpa sisa. Budaya sebagai identitas bangsa merupakan suatu  aset yang apabila dikelola dengan baik selain akan membentuk akhlak dan karakter anak bangsa yang mulia juga dapat dijadikan  sebagai aset wisata. Dengan begitu, bangsa menjadi mudah dikenal dan memiliki satu nilai lebih, yaitu nilai kekayaan budaya yang dimiliki.
2.2.     Budaya Barat Menggeser Budaya Bangsa
Budaya barat yang masuk ke budaya bangsa lain jelas membawa pengaruh negatif, diantaranya sebagai berikut.
1.      Pola Hidup Konsumtif
Perkembangan industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah. Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengkonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada.
2.      Sikap Individualistik
Masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam aktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial.
3.      Gaya Hidup Kebarat-baratan
Tidak semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli misalnya anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan remaja yang bebas, dan lain-lain.
4.      Kesenjangan Sosial
Apabila dalam suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arus modernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan individu lain. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial menyebabkan adanya jarak antara si kaya dan si miskin sehingga sangat mungkin bisa merusak slogan “Bhineka Tunggal Ika” yang melekat dengan bangsa Indonesia.
Pada dasarnya budaya Barat memang membawa pengaruh yang negatif ke dalam budaya bangsa Indonesia, diantaranya sebagai berikut
1.      Perubahan Tata Nilai dan Sikap
Adanya modernisasi dan globalisasi dalam budaya menyebabkan pergeseran nilai dan sikap masyarakat yang semua irasional menjadi rasional.
2.      Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas dan mendorong untuk berpikir lebih maju.
3.      Tingkat Kehidupan yang Lebih Baik
Dibukanya industri yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih merupakan salah satu usaha mengurangi penggangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Lemahnya budaya bangsa dan kurangnya kesadaran dari para masyarakat memicu perkembangan budaya Barat menjadi berdampak negatif. Kemajuan teknologi dan gaya hidup yang modern mempermudah masyarakat untuk meninggalkan kebudayaan yang telah diwariskan.
2.3.     Upaya Pelestarian dan Penanaman Sikap Cinta Budaya Tanah Air
Warisan budaya bangsa adalah cermin tingginya peradaban bangsa. Dan salah satu ciri bangsa besar dan maju adalah bangsa yang mampu menghargai dan melestarikan warisan budaya nenek moyang mereka. Semakin banyak warisan budaya masa lampau yang bisa digali dan dilestarikan, maka sudah semestinyalah peninggalan budaya tersebut semakin dihargai.
Barulah disadari betapa kaya dan melimpah ruahnya warisan budaya nenek moyang kita yang ternyata selama ini terabaikan, terlantar dan tidak dipedulikan. Penyebabnya bisa karena ketidaktahuan, kurangnya kesadaran dan pemahaman akan pentingnya warisan budaya, maupun karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengoleksi atau memperdagangkannya.
Warisan atau khazanah budaya bangsa merupakan karya cipta, rasa, dan karsa masyarakat di seluruh wilayah tanah air Indonesia yang dihasilkan secara sendiri-sendiri maupun akibat interaksi dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaanya dan terus berkembang hingga saat ini. Warisan budaya itu mencakup sesuatu yang berwujud seperti candi, istana, bangunan, tarian, musik, bahasa, manuskrip (naskah kuno), dan yang tidak berwujud seperti filosofi, nilai, keyakinan, kebiasaan, konvensi, adat-istiadat, etika dan lain sebagainya.
Sebagai sebuah negara yang kaya dengan warisan budaya, sudah sepatutnya pemerintah dan seluruh warga negara Indonesia berkomitmen untuk melestarikan warisan yang sangat tinggi nilainya agar tidak musnah, hancur, lapuk, dipindahtangankan, ataupun hilang karena dicuri, dirampas baik dengan terang-terangan maupun secara halus. Pelestarian warisan budaya bangsa dapat diartikan sebagai kegiatan terus menerus untuk menjaga kumpulan kekayaan akal-budi, pengetahuan, dan budaya bangsa untuk tetap hidup dan bermanfaat bagi masyarakat masa kini dan masa yang akan datang. Oleh sebab itu, upaya pelestarian khazanah budaya nasional secara tidak langsung dapat menjadi sebuah upaya menjaga nama baik bangsa Indonesia di mata Internasional.
Harus diakui bahwa di Indonesia masalah pelestarian budaya dan kegiatan pendukungnya masih sangat lemah. Banyak contoh menguatkan pernyataan tersebut. Kasus paling aktual adalah diklaimnya beberapa produk kebudayaan asli Indonesia oleh pemerintah Malaysia. Setelah pencak silat, batik, angklung bahkan reog dicoba untuk diakui sebagai produk Malaysia, besar kemungkinan produk budaya lain segera menyusul diklaim pihak lain. Upaya perawatan dan penyimpanan sebagai bagian utama pelestarian kondisinya juga sangat memprihatinkan. Museum-museum yang dikelola pemerintah kondisinya dapat dikatakan seperti pepatah “Hidup segan mati tidak mau”.
Contoh nyata dan aktual lainnya adalah pencurian patung-patung di Museum Radyapustaka Surakarta diganti dengan patung-patung palsu. Dalam bidang sastra, naskah-naskah melayu kuno yang banyak dimiliki oleh penduduk dan keluarga mantan kerajaan-kerajaan di daerah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan sekitarnya ramai-ramai menjadi incaran kolektor dari Malaysia dan Singapura. Upaya membangun Koleksi Indonesia masih jauh dari harapan.
Upaya pelestarian peninggalan budaya belum menjadi kebutuhan bangsa Indonesia. Menjadi ironis bila literatur tentang Indonesia justru terbanyak di Universitas laiden di Belanda. Belum ada kebanggaan di masyarakat maupun pemerintah terhadap peninggalan nenek moyangnya. Berbeda dengan di Irak dimana rakyat dan pemerintahnya sangat menghargai warisan leluhur.  Artefak dan naskah kuno yang menjadi kebanggaan bangsa masih terpelihara dengan baik. Sehingga untuk meruntuhkan mental dan semangat rakyat Irak, peninggalan yang tidak ternilai itu menjadi sasaran gempuran pihak Amerika Serikat.
Sebagai kesatuan bangsa tentu kita semua iri akan kondisi seperti itu. Slogan bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya masih sebatas sebuah slogan. Terlebih upaya pelestarian peninggalan budaya bukan aktivitas yang menarik perhatian masyarakat dan mendatangkan banyak keuntungan finansial.
Maka disinilah peran perpustakaan yang merupakan tempat pelestarian budaya bangsa. Perpustakaan sebagai bagian integral pembangunan bertujuan untuk mendidik masyarakat, memberi daya kreasi, prakarsa dan swadaya untuk meningkatkan kemajuan kehidupan dan kesejahteraan dengan menyediakan berbagai kebutuhan pengetahuan dan informasi dalam rangka kepentingan pendidikan, penelitian, pelestarian dan pengembangan kebudayaan bagi masyarakat. Eksistensi perpustakaan dalam mengantisipasi arus globalisasi nilai strategis dalam kiprahnya sebagai sarana informasi yang cepat, tepat dan bermanfaat demi peningkatan dan pengembangan masyarakat.
Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dan juga sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional,  perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Sudah selayaknya perpustakaan itu tetap ada walaupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu pesat namun perpustakaan sebagai rangkaian catatan sejarah masa lalu berupa hasil budaya umat manusia yang sangat tinggi dan harus tetap dilestarikan.
Dengan munculnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 yang berkaitan dengan upaya pelestarian aset bangsa tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, dari sinilah tujuan utama perpustakaan adalah untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita tahu bahwa karya cetak dan karya rekam sebagi rekaman ilmu dan pengetahuan manusia dapat berfungsi sebagai sumber belajar, penelitian, informasi berbagai disiplin ilmu dan rekreasi budaya. Selain itu, karya cetak dan karya rekam suatu bangsa merupakan rekaman pengetahuan bangsa dan juga merupakan bagian rekaman pengetahuan masyarakat.
Koleksi karya cetak dan karya rekam suatu bangsa juga merupakan koleksi hasil karya nasional yang merefleksikan tinggi rendahnya  budaya dan peradaban bangsa. Perpustakaan adalah sebagai pusat sumber ilmu dan pelestari budaya manusia. Berarti disini perpustakaan bertanggung jawab untuk merawat, menjaga, dan melestarikan budaya manusia. Hasil karya cetak dan karya rekam di dalam suatu bangsa selalu berkembang, bertambah setiap masa dan setiap tahunnya.
Untuk keperluan pelestarian hasil cipta, karsa dan karya budaya bangsa itu dibutuhkan atau diperlukan sekali undang-undang. Undang-undang tersebut dimaksudkan  mewajibkan setiap negara menyerahkan secara cuma-cuma  kepada atau beberapa perpustakaan yang ditunjuk oleh undang-undang tersebut untuk dikelola sebagai koleksi karya budaya bangsa. Dengan kewajiban serah simpan ini memungkinkan dapat terkumpul dan terlestarikannya hasil budaya bangsa secara lengkap.
Dengan perkembangan teknologi, hasil budaya intelektual manusia tidak hanya tertuang dalam karya cetak dan karya tulis  tetapi dapat pula rekaman berbagai bentuk pita, piringan, film, dan bentuk media sejenis lainnya. Perpustakaan yang ditunjuk untuk menerima wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam bukan saja diwajibkan untuk melestarikan karya termaksud, akan tetapi juga diwajibkan mendayagunakan bagi masyarakat dan mempromosikannya untuk masyarakat. Sehingga karya bangsa akan tetap terjaga, terawat, lestari, dan dapat didayagunakan oleh masyarakat. “Jika ingin membuat suatu bangsa bodoh dan terbelakang, maka jangan ada ilmu pengetahuan yang bersumber dari perpustakaan.”
Secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa melestarikan berarti memelihara atau menyimpan baik-baik sesuatu agar tidak lenyap begitu saja. Namun pelestarian apapun, sesungguhnya tidak sesederhana itu. Pelestarian bertujuan untuk menjadikan sesuatu tetap ada seperti aslinya, tidak rusak dan tidak musnah. Pelestarian khasanah budaya bangsa memang dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Perpustakaan dapat membuat program kegiatan yang mendorong masyarakat lebih banyak menulis mengenai seluruh aspek budaya bangsa untuk didokumentasikan.  Perpustakaan dapat melakukan kegiatan untuk lebih menyebar-luaskan informasi dan literatur mengenai semua aspek budaya bangsa, serta berbagai program kegiatan lain yang dapat membuat seluruh lapisan masyarakat sadar, mengetahui dan tidak asing dengan informasi seluruh aspek budaya bangsa. Tentu saja perpustakaan tidak dapat bekerja sendiri. Perpustakaan harus selalu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dan komponen masyarakat, termasuk tentu saja dengan lembaga-lembaga terkait.
Namun program kegiatan yang tidak kalah pentingnya dan sama sekali tidak dapat dilupakan adalah tindakan menjaga khasanah budaya bangsa yang sudah terekam dan sudah tersimpan sebagai koleksi di perpustakaan dan di seluruh lembaga yang bertugas menyimpan dan mengoleksi dokumen dan informasi budaya bangsa di seluruh Indonesia. Salah satu caranya, seperti yang sudah diuraikan diatas, adalah melakukan usaha preventif untuk mencegah sedini mungkin dan secara efektif meminimalkan kehilangan aset budaya bangsa.
Menurut penulis, hal pertama yang perlu disadari adalah bahwa pelestarian harus diawali dengan apresiasi. Persoalannya adalah kesadaran mayoritas masyarakat kita untuk memelihara sesuatu masih sangat minim, apalagi kalau menyangkut milik umum. Hal ini dapat kita buktikan dari perilaku sehari-hari masyarakat yang kurang peduli kepada fasilitas umum, seperti telepon umum (banyak yang sengaja dirusak), halte (penuh dengan coretan dan pengrusakan), dan lain-lain. Artinya, belum muncul iklim preservasi yang optimal. Keinginan memelihara suatu produk budaya biasanya bersifat sporadis dan hanya dilakukan oleh kelompok tertentu yang menganggap produk tersebut penting bagi mereka.  Merujuk pada konsep pelestarian, ada tiga hal pokok yang menjadi permasalahan utama dalam pelestarian khasanah bangsa, yaitu : pengumpulan , pengolahan, dan akses.
Pengumpulan, merupakan kegiatan awal yang menentukan sebuah aset bangsa akan disimpan. Pemerintah atau lembaga terkait harus dapat meyakinkan bahwa setiap hasil budaya yang dibuat harus memiliki arsip di tempat tertentu. Pengumpulan juga dapat menjadi gambaran tingkat kreatifitas pekerja seni dari segi kuantitas. Masyarakat dengan mudah dapat mengetahui berapa jumlah budaya Indonesia yang dibuat dalam satu tahun. Pengumpulan dapat melibatkan lembaga pendidikan, rumah produksi, pekerja seni, dan perpustakaan.
Pengolahan, berkaitan dengan pemeliharaan agar hasil budaya bangsa tersebut tetap utuh seperti aslinya. Mengingat berbagai hasil budaya yang cenderung rapuh, maka diperlukan kebijakan pengolahan yang tepat, khususnya menyangkut fasilitas penyimpanan agar tidak cepat rusak. Pengolahan juga berkaitan dengan akses kepada masyarakat luas. Perkembangan teknologi dewasa ini sangat memungkinkan untuk melakukan pengolahan dengan mudah. Teknologi digital dan penyimpanan (storage) memungkinkan kita untuk mengolah koleksi budaya dan menjadikannya bagian dari bahan pustaka. Pengolahan dapat melibatkan Perpustakaan.
Akses, maksudnya adalah bagaimana masyarakat dapat mengakses koleksi budaya banga dengan mudah. Selama ini pemerintah dan pekerja seni lebih fokus pada pembuatan dan penyimpanan, tapi jarang memikirkan persoalan akses. Jika kita sepakat bahwa hasil budaya adalah cerminan sejarah dan budaya bangsa, bukankah seharusnya juga menjadi milik publik. Jika buku dengan mudah dapat dibeli di toko buku atau diakses di perpustakaan, bukankah hasil budaya juga seharusnya ’mudah’ diakses? Akses ini sangat penting karena sesungguhnya sesuatu yang secara fisik ada, tidaklah berarti kalau tidak dilihat dan diketahui orang lain. Hasil budaya hanya dapat lestari jika masyarakat memang mengetahui makna apa yang terkandung dalam hasil budaya tersebut, dan untuk itu aksesnya harus dipermudah. Akses dapat dilakukan di perpustakaan-perpustakaan yang memang dekat dengan masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar