BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Indonesia memiliki beragam kebudayaan
yang sangat menarik. Kebudayaan ini merupakan warisan dari nenek moyang
Indonesia yang patut dijaga dan dilestarikan terutama oleh masyarakatnya
sendiri. Keadaan
masyarakat sekarang sangat berbeda dengan masyarakat lampau. Terutama untuk
budaya dan gaya hidup di masa kini. Pada zaman modern, budaya dan gaya hidup
orang Asia sudah tidak sama lagi..
Ternyata tidak hanya orang Indonesia
yang menganggap budaya Barat telah mempengaruhi Asia. Namun juga beberapa
negara di Asia lainnya juga menganggap bahwa budaya mereka telah bercampur
dengan budaya Barat. Namun apakah masih ada orang Asia yang beranggapan bahwa
budaya negara mereka tidak terpengaruh oleh budaya Barat?
Jika kita meneliti kembali mengenai
budaya Barat yang sudah berpengaruh ke Asia, mungkin orang-orang akan berpikir
sisi negatif telah masuk. Namun ternyata, budaya barat yang masuk ke Asia itu
tidak hanya dalam sisi negatif, tetapi juga sisi positif. Mungkin memang sisi
positif ini tertutup oleh sebagian besar sisi negatif. Seperti sikap kerja
keras dan disiplin mereka. Contohnya beberapa orang Asia yang sudah menerapkan
sistem kedisiplinan budaya Barat. Contoh yang kedua adalah gaya hidup mereka
yang sangat maju dalam hal teknologi dan informasi. Gaya hidup mereka yang satu
ini membawa pengaruh yang sangat positif untuk orang Asia dalam berkomunikasi.
Jadi, tidak hanya sisi negatif saja dari budaya Barat yang masuk ke Asia.
Penulis juga beranggapan bahwa
budaya Barat sudah sangat berpengaruh ke negara Indonesia. Indonesia dengan puluhan
ribu pulau yang terbentang, dilengkapi dengan keragaman suku dan adat yang
dimiliki, menghasilkan kebudayaan-kebudayaan yang unik dan menarik.
Datangnya budaya modern membuat
masyarakat kurang memahami budaya bangsanya sendiri. Terkadang bila ada
pertanyaan mengenai pakaian tradisional, rumah adat dan tarian tradisional dari
berbagai provinsi di Indonesia, hanya sedikit yang dapat menjawabnya dengan
tepat.
Masa modern dimana teknologi kian
berkembang pesat membuat para generasi muda mudah untuk menjauhi kebudayaan
bangsa dan mendekati gaya hidup modern yang jauh dari nilai kebudayaan bangsa.
Padahal, kebudayaan
tersebut merupakan warisan dari nenek moyang yang patut dijaga dan dilestarikan
terutama oleh masyarakatnya sendiri.
1.2.
Identifikasi Masalah
1.
Kebudayaan adalah aset negara yang khas dan menjadi
kebanggaan bangsa
2.
Negara Indonesia memiliki kebudayaan yang beragam di
setiap wilayahnya
3.
Pengaruh budaya Barat yang hampir menyingkirkan budaya
asli bangsa Indonesia
4.
Upaya pelestarian budaya bangsa dan penanaman sikap
cinta budaya tanah air
1.3.
Pembatasan Masalah
Dalam
karya ilmiah ini penulis akan memberikan batasan masalah. Yang akan dijelaskan
yaitu arti penting kebudayaan, sejauh mana masyarakat menghargai budaya bangsa,
hal-hal yang membuat budaya bangsa mudah tergantikan oleh budaya Barat, serta
upaya pelestarian budaya yang dilakukan oleh seluruh masyarakat.
1.4.
Perumusan Masalah
1.
Mengapa kebudayaan Indonesia yang beragam disebut
sebagai aset negara?
2.
Apa yang membuat budaya Barat cepat menggeser budaya
bangsa Indonesia?
3.
Bagaimana upaya melestarikan budaya bangsa oleh
masyarakat?
1.5.
Tujuan Penelitian
Dalam
penyusunan karya ilmiah ini, kami ingin meneliti bagaimana kebudayaan di
Indonesia pada masa modern seperti sekarang ini. Secara terperinci, tujuan
penyusunan karya ilmiah ini yaitu sebagai berikut.
1.
Bagi siswa
a.
Mengetahui arti pentingnya kebudayaan di Indonesia
b.
Mampu mempelajari dan memahami keanekaragaman budaya
bangsa
c.
Mampu mengubah generasi pelajar yang lebih mencintai
budaya bangsa, minimal budaya dari wilayah tempat siswa berasal
2.
Bagi guru dan sekolah
a. Terciptanya lingkungan sekolah yang warganya saling
menghargai kebudayaan bangsa
b. Mampu memberikan pengajaran mengenai kebudayaan kepada
siswa-siswi di sekolah
c. Melestarikan kebudayaan bangsa dengan diadakannya
kegiatan yang berhubungan dengan kebudayaan Indonesia dengan melibatkan seluruh
warga sekolah
3.
Bagi masyarakat
a.
Mengetahui arti pentingnya kebudayaan di Indonesia
b. Mengetahui pesatnya perkembangan budaya Barat yang
mampu menggeser budaya bangsa Indonesia
c.
Mampu melestarikan dan mencintai budaya bangsa
sendiri
d. Diharapkan untuk selanjutnya mampu membandingkan
budaya yang bernilai positif maupun negatif
e. Masyarakat saling berinteraksi sesuai budaya sekitar
yang dimiliki, sehingga Indonesia dapat semakin tentram dan kaya akan nilai
kebudayaan
1.6.
Metode Penelitian
Untuk
mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, penulis mempergunakan metode
observasi, dan metode studi pustaka. Adapun teknik-teknik pada penelitian ini
adalah sebagai berikut.
1.
Teknik pengamatan langsung
Pada teknik ini,
penulis terjun langsung ke dalam pergaulan untuk mencari tahu bagaimana gaya
hidup orang Indonesia yang ada di sekitar penulis
2.
Teknik wawancara
Tujuan dari
teknik ini adalah agar diperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kasus
yang dibahas dan untuk membuktikan apakah pengamatan penulis melalui teknik
pengamatan langsung benar atau tidak
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kebudayaan
Indonesia sebagai Aset Bangsa
Beragam
kebudayaan di Indonesia memang sudah tak terhitung. Mulai dari rumah adat,
senjata, pakaian, hingga tarian khasnya sangat bermacam-macam di setiap
wilayah. Pada dasarnya, kebudayaan adalah kebutuhan yang mencerminkan
keberadaan manusia sebagai makhluk beradab. Koentjaraningrat (1980:193-195),
disebutkan bahwa kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan
hasil karya manusia dan kehidupan masyarakat.(1)
Batik sebagai salah satu kekayaan budaya Indonesia
sangat penting peranannya dalam mengangkat budaya Indonesia di kancah
internasional. Batik
sebagai aset warisan budaya Indonesia sudah sering dipertunjukkan di Amerika
Serikat. Sempat terdengar berita VOA tanggal 12 Juli 2011 yang berjudul “Batik Indonesia Semakin Mendunia”. Ada pula pameran
batik
berskala internasional yang diselenggarakan oleh KBRI di Washington, Amerika
Serikat.
Pada saat awal kasus klaim batik terjadi, batik merupakan salah satu warisan
yang pertama di klaim oleh Malaysia sebagai warisan kebudayaan milik negara.
Pengakuan tersebut sempat membuat resah pengrajin batik dan juga menuai
kemarahan rakyat Indonesia. Bahkan dalam laga final piala AFF lalu, sempat ramai
informasi untuk memakai batik saat Indonesia bertanding melawan
Malaysia. Klaim atas batik
ini akhirnya dimenangkan oleh Indonesia dengan ditetapkannya batik sebagai warisan budaya Indonesia oleh
Unesco pada 2 Oktober 2009.
Kini
setiap tanggal 2 Oktober 2012 dirayakan sebagai Hari Batik Nasional. Hal ini bertepatan dengan
penetapan batik
sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada
2009 lalu. Pasalnya,
ancaman dari pengusaha asing yang tak ragu mengeluarkan banyak uang demi
mencontoh motif batik
Indonesia pasti merugikan pengrajin lokal tanah air dan mengambil alih budaya
milik bangsa lain.
Bukan
hanya batik, masih banyak sekali kebudayaan Indonesia yang dapat kita anggap
sebagai aset bangsa. Nilai-nilai budaya merupakan ciri khas suatu bangsa yang
dapat menjadi pudar bahkan hilang tanpa sisa. Budaya sebagai identitas
bangsa merupakan suatu aset yang apabila dikelola dengan baik selain akan
membentuk akhlak dan karakter anak bangsa yang mulia juga dapat dijadikan
sebagai aset wisata. Dengan begitu, bangsa menjadi mudah dikenal dan memiliki
satu nilai lebih, yaitu nilai kekayaan budaya yang dimiliki.
2.2. Budaya Barat
Menggeser Budaya Bangsa
Budaya
barat yang masuk ke budaya bangsa lain jelas membawa pengaruh negatif,
diantaranya sebagai berikut.
1.
Pola Hidup Konsumtif
Perkembangan
industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah.
Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengkonsumsi barang dengan banyak
pilihan yang ada.
2.
Sikap Individualistik
Masyarakat
merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi
membutuhkan orang lain dalam aktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka
adalah makhluk sosial.
3.
Gaya Hidup Kebarat-baratan
Tidak semua
budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang mulai
menggeser budaya asli misalnya anak tidak lagi hormat kepada orang tua,
kehidupan remaja yang bebas, dan lain-lain.
4.
Kesenjangan Sosial
Apabila dalam
suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti
arus modernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara
individu dengan individu lain. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial.
Kesenjangan sosial menyebabkan adanya jarak antara si kaya dan si miskin
sehingga sangat mungkin bisa merusak slogan “Bhineka Tunggal Ika” yang melekat
dengan bangsa Indonesia.
Pada
dasarnya budaya Barat memang membawa pengaruh yang negatif ke dalam budaya
bangsa Indonesia, diantaranya sebagai berikut
1.
Perubahan Tata Nilai dan Sikap
Adanya
modernisasi dan globalisasi dalam budaya menyebabkan pergeseran nilai dan sikap
masyarakat yang semua irasional menjadi rasional.
2.
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
Dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih mudah
dalam beraktivitas dan mendorong untuk berpikir lebih maju.
3.
Tingkat Kehidupan yang Lebih Baik
Dibukanya
industri yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih
merupakan salah satu usaha mengurangi penggangguran dan meningkatkan taraf
hidup masyarakat.
Lemahnya
budaya bangsa dan kurangnya kesadaran dari para masyarakat memicu perkembangan
budaya Barat menjadi berdampak negatif. Kemajuan teknologi dan gaya hidup yang
modern mempermudah masyarakat untuk meninggalkan kebudayaan yang telah
diwariskan.
2.3. Upaya
Pelestarian dan Penanaman Sikap Cinta Budaya Tanah Air
Warisan
budaya bangsa adalah cermin tingginya peradaban bangsa. Dan salah satu ciri
bangsa besar dan maju adalah bangsa yang mampu menghargai dan melestarikan
warisan budaya nenek moyang mereka. Semakin banyak warisan budaya masa lampau
yang bisa digali dan dilestarikan, maka sudah semestinyalah peninggalan budaya
tersebut semakin dihargai.
Barulah
disadari betapa kaya dan melimpah ruahnya warisan budaya nenek moyang kita yang
ternyata selama ini terabaikan, terlantar dan tidak dipedulikan. Penyebabnya
bisa karena ketidaktahuan, kurangnya kesadaran dan pemahaman akan pentingnya
warisan budaya, maupun karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan
mengoleksi atau memperdagangkannya.
Warisan
atau khazanah budaya bangsa merupakan karya cipta, rasa, dan karsa masyarakat
di seluruh wilayah tanah air Indonesia yang dihasilkan secara sendiri-sendiri
maupun akibat interaksi dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaanya dan
terus berkembang hingga saat ini. Warisan budaya itu mencakup sesuatu yang
berwujud seperti candi, istana, bangunan, tarian, musik, bahasa, manuskrip
(naskah kuno), dan yang tidak berwujud seperti filosofi, nilai, keyakinan,
kebiasaan, konvensi, adat-istiadat, etika dan lain sebagainya.
Sebagai
sebuah negara yang kaya dengan warisan budaya, sudah sepatutnya pemerintah dan
seluruh warga negara Indonesia berkomitmen untuk melestarikan warisan yang
sangat tinggi nilainya agar tidak musnah, hancur, lapuk, dipindahtangankan,
ataupun hilang karena dicuri, dirampas baik dengan terang-terangan maupun
secara halus. Pelestarian warisan budaya bangsa dapat diartikan sebagai
kegiatan terus menerus untuk menjaga kumpulan kekayaan akal-budi, pengetahuan,
dan budaya bangsa untuk tetap hidup dan bermanfaat bagi masyarakat masa kini
dan masa yang akan datang. Oleh sebab itu, upaya pelestarian khazanah budaya
nasional secara tidak langsung dapat menjadi sebuah upaya menjaga nama baik
bangsa Indonesia di mata Internasional.
Harus
diakui bahwa di Indonesia masalah pelestarian budaya dan kegiatan pendukungnya
masih sangat lemah. Banyak contoh menguatkan pernyataan tersebut. Kasus paling
aktual adalah diklaimnya beberapa produk kebudayaan asli Indonesia oleh
pemerintah Malaysia. Setelah pencak silat, batik, angklung bahkan reog dicoba
untuk diakui sebagai produk Malaysia, besar kemungkinan produk budaya lain
segera menyusul diklaim pihak lain. Upaya perawatan dan penyimpanan sebagai
bagian utama pelestarian kondisinya juga sangat memprihatinkan. Museum-museum
yang dikelola pemerintah kondisinya dapat dikatakan seperti pepatah “Hidup
segan mati tidak mau”.
Contoh
nyata dan aktual lainnya adalah pencurian patung-patung di Museum Radyapustaka
Surakarta diganti dengan patung-patung palsu. Dalam bidang sastra, naskah-naskah
melayu kuno yang banyak dimiliki oleh penduduk dan keluarga mantan
kerajaan-kerajaan di daerah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka
Belitung dan sekitarnya ramai-ramai menjadi incaran kolektor dari Malaysia dan
Singapura. Upaya membangun Koleksi Indonesia masih jauh dari harapan.
Upaya
pelestarian peninggalan budaya belum menjadi kebutuhan bangsa Indonesia.
Menjadi ironis bila literatur tentang Indonesia justru terbanyak di Universitas
laiden di Belanda. Belum ada kebanggaan di masyarakat maupun pemerintah
terhadap peninggalan nenek moyangnya. Berbeda dengan di Irak dimana rakyat dan
pemerintahnya sangat menghargai warisan leluhur. Artefak dan naskah kuno yang
menjadi kebanggaan bangsa masih terpelihara dengan baik. Sehingga untuk meruntuhkan
mental dan semangat rakyat Irak, peninggalan yang tidak ternilai itu menjadi
sasaran gempuran pihak Amerika Serikat.
Sebagai
kesatuan bangsa tentu kita semua iri akan kondisi seperti itu. Slogan bangsa
yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya masih sebatas sebuah
slogan. Terlebih upaya pelestarian peninggalan budaya bukan aktivitas yang
menarik perhatian masyarakat dan mendatangkan banyak keuntungan finansial.
Maka
disinilah peran perpustakaan yang merupakan tempat pelestarian budaya bangsa.
Perpustakaan sebagai bagian integral pembangunan bertujuan untuk mendidik
masyarakat, memberi daya kreasi, prakarsa dan swadaya untuk meningkatkan
kemajuan kehidupan dan kesejahteraan dengan menyediakan berbagai kebutuhan
pengetahuan dan informasi dalam rangka kepentingan pendidikan, penelitian,
pelestarian dan pengembangan kebudayaan bagi masyarakat. Eksistensi
perpustakaan dalam mengantisipasi arus globalisasi nilai strategis dalam
kiprahnya sebagai sarana informasi yang cepat, tepat dan bermanfaat demi
peningkatan dan pengembangan masyarakat.
Bahwa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai
wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional
dan juga sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional,
perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Sudah
selayaknya perpustakaan itu tetap ada walaupun perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi begitu pesat namun perpustakaan sebagai rangkaian catatan sejarah
masa lalu berupa hasil budaya umat manusia yang sangat tinggi dan harus tetap
dilestarikan.
Dengan
munculnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 yang berkaitan dengan upaya
pelestarian aset bangsa tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, dari
sinilah tujuan utama perpustakaan adalah untuk mewujudkan koleksi nasional dan
melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa. Kita tahu bahwa karya cetak dan karya rekam sebagi rekaman ilmu dan
pengetahuan manusia dapat berfungsi sebagai sumber belajar, penelitian,
informasi berbagai disiplin ilmu dan rekreasi budaya. Selain itu, karya cetak
dan karya rekam suatu bangsa merupakan rekaman
pengetahuan bangsa dan juga merupakan bagian rekaman pengetahuan masyarakat.
Koleksi
karya cetak dan karya rekam suatu bangsa juga merupakan koleksi hasil karya
nasional yang merefleksikan tinggi rendahnya budaya dan peradaban bangsa.
Perpustakaan adalah sebagai pusat sumber ilmu dan pelestari budaya manusia.
Berarti disini perpustakaan bertanggung jawab untuk merawat, menjaga, dan
melestarikan budaya manusia. Hasil karya cetak dan karya rekam di dalam suatu
bangsa selalu berkembang, bertambah setiap masa dan setiap tahunnya.
Untuk
keperluan pelestarian hasil cipta, karsa dan karya budaya bangsa itu dibutuhkan
atau diperlukan sekali undang-undang. Undang-undang tersebut dimaksudkan
mewajibkan setiap negara menyerahkan secara cuma-cuma kepada atau
beberapa perpustakaan yang ditunjuk oleh undang-undang tersebut untuk dikelola
sebagai koleksi karya budaya bangsa. Dengan kewajiban serah simpan ini
memungkinkan dapat terkumpul dan terlestarikannya hasil budaya bangsa secara
lengkap.
Dengan
perkembangan teknologi, hasil budaya intelektual manusia tidak hanya tertuang
dalam karya cetak dan karya tulis tetapi dapat pula rekaman berbagai
bentuk pita, piringan, film, dan bentuk media sejenis lainnya. Perpustakaan
yang ditunjuk untuk menerima wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam
bukan saja diwajibkan untuk melestarikan karya termaksud, akan tetapi juga diwajibkan
mendayagunakan bagi masyarakat dan mempromosikannya untuk masyarakat. Sehingga
karya bangsa akan tetap terjaga, terawat, lestari, dan dapat didayagunakan oleh
masyarakat. “Jika ingin membuat suatu bangsa bodoh dan terbelakang, maka jangan
ada ilmu pengetahuan yang bersumber dari perpustakaan.”
Secara
sederhana kita dapat mengatakan bahwa melestarikan berarti memelihara atau
menyimpan baik-baik sesuatu agar tidak lenyap begitu saja. Namun pelestarian
apapun, sesungguhnya tidak sesederhana itu. Pelestarian bertujuan untuk
menjadikan sesuatu tetap ada seperti aslinya, tidak rusak dan tidak musnah.
Pelestarian khasanah budaya bangsa memang dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Perpustakaan
dapat membuat program kegiatan yang mendorong masyarakat lebih banyak menulis
mengenai seluruh aspek budaya bangsa untuk didokumentasikan. Perpustakaan
dapat melakukan kegiatan untuk lebih menyebar-luaskan informasi dan literatur
mengenai semua aspek budaya bangsa, serta berbagai program kegiatan lain yang
dapat membuat seluruh lapisan masyarakat sadar, mengetahui dan tidak asing
dengan informasi seluruh aspek budaya bangsa. Tentu saja perpustakaan tidak
dapat bekerja sendiri. Perpustakaan harus selalu menjalin kerjasama dengan
berbagai pihak dan komponen masyarakat, termasuk tentu saja dengan
lembaga-lembaga terkait.
Namun
program kegiatan yang tidak kalah pentingnya dan sama sekali tidak dapat
dilupakan adalah tindakan menjaga khasanah budaya bangsa yang sudah terekam dan
sudah tersimpan sebagai koleksi di perpustakaan dan di seluruh lembaga yang
bertugas menyimpan dan mengoleksi dokumen dan informasi budaya bangsa di
seluruh Indonesia. Salah satu caranya, seperti yang sudah diuraikan diatas,
adalah melakukan usaha preventif untuk mencegah sedini mungkin dan secara
efektif meminimalkan kehilangan aset budaya bangsa.
Menurut
penulis, hal pertama yang perlu disadari adalah bahwa pelestarian harus diawali
dengan apresiasi. Persoalannya adalah kesadaran mayoritas masyarakat kita untuk
memelihara sesuatu masih sangat minim, apalagi kalau menyangkut milik umum. Hal
ini dapat kita buktikan dari perilaku sehari-hari masyarakat yang kurang peduli
kepada fasilitas umum, seperti telepon umum (banyak yang sengaja dirusak),
halte (penuh dengan coretan dan pengrusakan), dan lain-lain. Artinya, belum
muncul iklim preservasi yang optimal. Keinginan memelihara suatu produk budaya
biasanya bersifat sporadis dan hanya dilakukan oleh kelompok tertentu yang
menganggap produk tersebut penting bagi mereka. Merujuk pada konsep
pelestarian, ada tiga hal pokok yang menjadi permasalahan utama dalam
pelestarian khasanah bangsa, yaitu : pengumpulan , pengolahan, dan akses.
Pengumpulan, merupakan kegiatan awal yang menentukan
sebuah aset bangsa akan disimpan. Pemerintah atau lembaga terkait harus dapat
meyakinkan bahwa setiap hasil budaya yang dibuat harus memiliki arsip di tempat
tertentu. Pengumpulan juga dapat menjadi gambaran tingkat kreatifitas pekerja
seni dari segi kuantitas. Masyarakat dengan mudah dapat mengetahui berapa
jumlah budaya Indonesia yang dibuat dalam satu tahun. Pengumpulan dapat
melibatkan lembaga pendidikan, rumah produksi, pekerja seni, dan perpustakaan.
Pengolahan, berkaitan dengan pemeliharaan agar
hasil budaya bangsa tersebut tetap utuh seperti aslinya. Mengingat berbagai
hasil budaya yang cenderung rapuh, maka diperlukan kebijakan pengolahan yang
tepat, khususnya menyangkut fasilitas penyimpanan agar tidak cepat rusak.
Pengolahan juga berkaitan dengan akses kepada masyarakat luas. Perkembangan
teknologi dewasa ini sangat memungkinkan untuk melakukan pengolahan dengan
mudah. Teknologi digital dan penyimpanan (storage) memungkinkan kita untuk
mengolah koleksi budaya dan menjadikannya bagian dari bahan pustaka. Pengolahan
dapat melibatkan Perpustakaan.
Akses, maksudnya adalah bagaimana masyarakat
dapat mengakses koleksi budaya banga dengan mudah. Selama ini pemerintah dan
pekerja seni lebih fokus pada pembuatan dan penyimpanan, tapi jarang memikirkan
persoalan akses. Jika kita sepakat bahwa hasil budaya adalah cerminan sejarah
dan budaya bangsa, bukankah seharusnya juga menjadi milik publik. Jika buku
dengan mudah dapat dibeli di toko buku atau diakses di perpustakaan, bukankah
hasil budaya juga seharusnya ’mudah’ diakses? Akses ini sangat penting karena
sesungguhnya sesuatu yang secara fisik ada, tidaklah berarti kalau tidak
dilihat dan diketahui orang lain. Hasil budaya hanya dapat lestari jika
masyarakat memang mengetahui makna apa yang terkandung dalam hasil budaya
tersebut, dan untuk itu aksesnya harus dipermudah. Akses dapat dilakukan di
perpustakaan-perpustakaan yang memang dekat dengan masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar