Hukum Internasional
A. Latar
Belakang serta Fungsi Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional
Latar belakang lahirnya sistem
hukum dan peradilan internasional, yaitu:
1.
Ketergantungan
negara yang satu terhadap negara yang lain semakin besar.
2.
Adanya
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama kemajuan dalam bidang
teknologi informasi dan transportasi semakin pesat, sehingga komunikasi antar
bangsa dan individu semakin mudah.
3.
Lahirnya
perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu
kawasan mendorong lahirnya globalisasi, sehingga batas-batas wilayah suatu
negara hanya bermakna politis belaka.
Fungsi sistem hukum dan peradilan
internasional antara lain:
1.
Dijadikan
pedoman untuk mengatur hubungan antar bangsa atau antar subjek hukum
internasional;
2.
Menyelesaikan
konflik apabila terjadi gesekan dalam hubungan antar subjek hukum internasional
sehingga dapat terselesaikan dengan damai.
B. Hal-Hal
Dasar Mengenai Hukum Internasional
1.
Makna Hukum
Internasional
Hukum internasional
diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan antarbangsa, antarnegara
atau negara dan subjek hukum. Istilah hukum internasional lahir sejak masa
Romawi yaitu ius intergentium, dan
diterjemahkan menjadi volkernrecht
(Jerman), droit des gens (Perancis), law of nations atau international law (Inggris).
Menurut Hugo de Groot, hukum dan hubungan
internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua
negara. Menurut J.G. Starke, hukum
internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari
asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum
internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai
bangsa di berbagai negara.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara, negara dan negara, negara dan
subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara, atau subjek hukum bukan negara
satu dengan lainnya. Menurut Boer Mauna,
hukum internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak
dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga,
dan organisasi internasional serta individu dalam hal-hal tertentu.
2.
Macam-macam
Hukum Internasional
a.
Hukum
Internasional Perdata
Hukum ini merupakan keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas
negara. Hukum yang mengatur hukum perdata antara pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
b.
Hukum
Internasional Publik
Hukum ini merupakan kaidah hukum
yang mengatur hubungan antara negara satu dengan negara lain dalam hubungan
internasional.
3.
Asas Hukum
Internasional
a.
Asas Teritorial
Negara memberlakukan hukum bagi
setiap orang dan barang yang ada di wilayahnya, bagi setiap orang dan barang
yang ada di luar wilayah berlaku hukum asing atau hukum internasional
sepenuhnya.
b.
Asas
Kebangsaan
Asas ini menekankan pada kekuasaan
negara untuk warga negaranya. Dimanapun ia berada tetap harus tunduk dan patuh
terhadap hukum yang berlaku di negaranya.
c.
Asas
Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada kewenangan
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam masyarakat. Hukum tidak
berdasarkan atau terikat pada batas-batas wilayah suatu negara, namun
menekankan kepada kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
4.
Subjek
Hukum Internasional
Subjek hukum adalah pihak-pihak
yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Subjek hukum
internasional meliputi hal berikut:
a.
Negara yang
Merdeka dan Berdaulat
Negara adalah subjek hukum
internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri.
b.
Tahta Suci
Vatikan
c.
Palang
Merah Internasional
d.
Organisasi
Internasional
e.
Individu
f.
Pemberontak
dan Pihak dalam Sengketa
5.
Sumber
Hukum Internasional
C. Proses
Ratifikasi Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional
1.
Pengertian
Ratifikasi
2.
Hubungan
antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
3.
Proses
Ratifikasi Perjanjian Internasional menurut UUD 1945
4.
Proses Ratifikasi
Perjanjian Internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar