Oktober 05, 2014

Kewarganegaraan: Hukum Internasional



 Hukum Internasional
A.     Latar Belakang serta Fungsi Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional
Latar belakang lahirnya sistem hukum dan peradilan internasional, yaitu:
1.      Ketergantungan negara yang satu terhadap negara yang lain semakin besar.
2.      Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan transportasi semakin pesat, sehingga komunikasi antar bangsa dan individu semakin mudah.
3.      Lahirnya perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan mendorong lahirnya globalisasi, sehingga batas-batas wilayah suatu negara hanya bermakna politis belaka.
Fungsi sistem hukum dan peradilan internasional antara lain:
1.      Dijadikan pedoman untuk mengatur hubungan antar bangsa atau antar subjek hukum internasional;
2.      Menyelesaikan konflik apabila terjadi gesekan dalam hubungan antar subjek hukum internasional sehingga dapat terselesaikan dengan damai.

B.      Hal-Hal Dasar Mengenai Hukum Internasional
1.      Makna Hukum Internasional
Hukum internasional diartikan sebagai peraturan yang mengatur hubungan antarbangsa, antarnegara atau negara dan subjek hukum. Istilah hukum internasional lahir sejak masa Romawi yaitu ius intergentium, dan diterjemahkan menjadi volkernrecht (Jerman), droit des gens (Perancis), law of nations atau international law (Inggris).
Menurut Hugo de Groot, hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, negara dan negara, negara dan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu dengan lainnya. Menurut Boer Mauna, hukum internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga, dan organisasi internasional serta individu dalam hal-hal tertentu.
2.      Macam-macam Hukum Internasional
a.      Hukum Internasional Perdata
Hukum ini merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Hukum yang mengatur hukum perdata antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
b.      Hukum Internasional Publik
Hukum ini merupakan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara negara satu dengan negara lain dalam hubungan internasional.
3.      Asas Hukum Internasional
a.      Asas Teritorial
Negara memberlakukan hukum bagi setiap orang dan barang yang ada di wilayahnya, bagi setiap orang dan barang yang ada di luar wilayah berlaku hukum asing atau hukum internasional sepenuhnya.
b.      Asas Kebangsaan
Asas ini menekankan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Dimanapun ia berada tetap harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negaranya.
c.       Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam masyarakat. Hukum tidak berdasarkan atau terikat pada batas-batas wilayah suatu negara, namun menekankan kepada kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
4.      Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum adalah pihak-pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum. Subjek hukum internasional meliputi hal berikut:
a.      Negara yang Merdeka dan Berdaulat
Negara adalah subjek hukum internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional itu sendiri.
b.      Tahta Suci Vatikan
c.       Palang Merah Internasional
d.      Organisasi Internasional
e.      Individu
f.        Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
5.      Sumber Hukum Internasional
C.      Proses Ratifikasi Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional
1.      Pengertian Ratifikasi
2.      Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
3.      Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional menurut UUD 1945
4.      Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar